Jenis KPR di Indonesia

KPR atau kredit kepemilikan mulai dikenal pada era tahun 1970-an. Saat itu pemerintah RI menunjuk BTN sebagi satu-satunya Bank yang mengelola sistem KPR ini. Pada perkembangan selanjutnya terutama di awal athun 1990-an, bank-bank lainnya pun mulai merambah ke bidang usaha perkreditan ini. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang cukup besar dan masih sulit di bendung tampaknya membuat Kredit kepemilikan rumah menjadi hal yang sangat penting bagi dunia perbankan.


 Sistem KPR di Perbankan Indonesia


Berbagai sistem KPR mulai berkembang seiring dengan persaingan antar bank dan persaingan antar developer/pengembang perumahan dalam menarik minat konsumen. 

Saat ini terdapat berbagai macam sistem KPR yang berlaku di Indonesia, beberapa di antaranya adalah :

1. Bunga Murah                                                                                                                                       
Bunga yang diberlakukan jauh di bawah bunga yang berlaku di perbankan, namun kondisi ini biasanya hanya merupakan kondisi jangka pendek yang sebenarnya hanya sebuah bentuk promosi semata.

2. Bunga Fixed   
Bunga yang berlaku akan tetap sepanjang lama cicilan. Sistem ini sangat cocok bagi mereka yang mempunyai penghasilan tetap.     
                                                                           
3. Tenor Panjang
Pada umumnya cicilan rumah bertempo antara 5 samapi 15 tahun, namun beberapa bank memberlakukan penawaran dengan tenor yang lebih panjang yaitu hingga 20 tahun. Panjangya waktu cicilan ini sangat membantu untuk rumah-rumah yang berharga mahal.

4. KPR plus Tabungan
Sistem ini menggabungkan cicilan dengan tabungan, sehingga nasabah bisa membayar cicilan dengan tabungan yang lebih besar dari cicilan. Hal ini membantu KPR lebih cepat lunas.

5. Transparan Rate 
Sistem ini disebut transparant rate karena berpatokan kepada BI rate.

6. KPR Syariah                                                                                                                                                Sistem bagi hasil adalah dasar dari sistem KPR Syariah. KPR syariah juga menggunakan sistem perjanjian (akad) pada saat kredit disetujui.

Dari berbagi sistem KPR yang berlaku saat ini, masing-masing mempunyai kekurangan dan kelebihan. untuk itu dibutuhkan kearifan kita dalam memilih KPR yang akan kita ambil. Kondisi keuangan dan jenis penghasilan kita merupakan pertimbangan utama dalam kita menetukan jenis KPR yang kita ambil. 
(Tri Wibowo/Interior Magazine)